JawaPos.com –Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap tiga orang tersangka kelompok pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Ngawi yang meresahkan warga. Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, mereka adalah Sumarji, Sarkam, dan Sumardi. Nama yang terakhir merupakan pensiunan PNS sekaligus mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. ”Selain ketiga tersangka, Kami juga menyita barang bukti berupa motor, mobil, dan uang palsu senilai Rp 546,1 juta,” ujar Pratama seperti dilansir dari Antara di Ngawi, Rabu (30/9). Menurut dia, ketiga orang itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang korban. Polisi kini juga sedang mengejar AT yang diduga menjadi otak dari komplotan peredaran uang palsu itu. Berdasar pengakuan tersangka, AT yang kini masih buron, diduga menyerahkan upal senilai Rp 1 miliar kepada Sumarji. Dari jumlah itu, uang palsu sebanyak Rp 100 juta diserahkan kepada Sumardi dan ua...