Langsung ke konten utama

Dalam Pledoinya, Terdakwa Sebut Ada Kejanggalan Kasus Dugaan Korupsi PT Jiwasraya

Liputan6.com, Jakarta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020) malam.

Dalam pleidoinya, Syahmirwan merasakan ada kejanggalam dalam proses hukum terhadap dirinya. Menurut Syahmirwan, sejak proses penyelidikam hingga penuntutan, terdapat banyak hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jika kita cermati keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini sejak awal dari mulai penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung hingga pemeriksaan di Pengadilan Tipikor ini, kita tidak bisa ingkari bahwa banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan terutama terkait teknis pengungkapan fakta yang tampak sengaja ditutup-tutupi atau sengaja tidak diungkap untuk mencapai target tertentu," ujar Syahmirwan.

Bukan tanpa alasan dia menyatakan demikian, Syahmirwan menyebut, salah satu kejanggalannya itu adalah tidak diperiksanya pemegang saham Asuransi Jiwasraya atau Kementerian BUMN yang dalam perkara ini bertindak sebagai pelapor.

Menurutnya, pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung, pemegang saham itu sama sekali tak dimintai keterangan. Padahal, keterangan pemegang saham tunggal di Asuransi Jiwasraya itu sangat penting untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya dalam perkara ini.

Salah satunya, sebut Syahmirwan, terkait adanya arahan Kementerian BUMN selaku pemegang saham kepada direksi Jiwasraya periode 2008-2018. Saat itu pemegang saham meminta agar Jiwasraya harus tetap berjalan kendati tengah dibelit problem insolvent neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp 6,7 triliun.

Kondisi insolvent itu tampak pada awal 2008 atau ketika Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo ditunjuk sebagai direksi baru.

“Namun tidak ada satupun dari pihak pemegang saham (Kementerian BUMN) yang diperiksa dan dimintakan keterangan dalam perkara ini, dan hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kesengajaan untuk mengabaikan dan menyembunyikan fakta tentang kebijakan pemerintah (pemegang saham) terkait kondisi insolvent PT AJS (Persero),” kata dia.

Menurut Syahmirwan, Kementerian BUMN juga seharusnya dimintai keterangan terkait Laporan Keuangan serta Laporan Tahunan PT Asuransi Jiwasraya pada 2017 dan 2018, serta terkait jumlah deviden yang sudah diterima pemerintah selaku pemegang saham.

Selain tak menghadirkan dari pihak Kementerian BUMN, kejanggalan yang disebut Syahmirwan lantaran tak diperiksanya dua direksi Asuransi Jiwasraya lainnya, yakni De Yong Adrian selaku Direktur Pemasaran dan Indra Cataria Situmeang selaku Direktur Tekhnik.

 

Tak Periksa Dua Direksi Lain

Padahal, dua mantan direksi Asuransi Jiwasraya untuk periode 2008-2018 itu telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriskaan (BAP) sebagaimana terdapat dalam nerkas perkara.

“Namun penuntut umum tidak menghadirkan mereka sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor. Menurut hemat kami ini sungguh aneh bin ajaib karena keberadaan mereka sebagai saksi di persidangan ini penting dan sangat diperlukan guna mengetahui apakah keputusan Direksi PT Jiwasraya sudah diambil secara collective collegial sesuai anggaran dasar PT Jiwasraya, apakah rapat komite Investasi benar-benar ada atau hanya formalitas, apakah benar mereka tidak mengetahui keberadaan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro terkait investasi PT AJS (Pesero) sebagaimana didakwakan penuntut umum,” ucap Syahmirwan dalam pleidoi.

Dengan ketidakhadiran dua eks direksi itu, Syahmirwan dalam pleidoi menyebut adanya unsur kesengajaan yang dilakukan tim penuntut umum Kejagung untuk menutupi fakta yang ada. Dia pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjadikan pleidoinya ini sebagai bahan pertimbangan.

"Hal ini menimbulkan dugaan tentang adanya kepentingan penuntut umum untuk menyembunyikan fakta berkaitan dakwaannya, patut diduga bahwa dengan tidak menghadirkan kedua direktur tersebut maka ada fakta materill yang justru melemahkan dakwaan penuntut umum dapat disembunyikan sehingga dengan demikian kepentingan dan target pihak Kejaksaan bisa tercapai. Kami berharap agar atas nama apapun kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan jika ingin menemukan keadilan dan kebenaran yang hakiki," kata Syahmirwan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sumber : https://ift.tt/2GaVOwv

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftar Membludak, Prodi Pendidikan Dokter Masih Menjadi Favorit

JawaPos.com – Calon mahasiswa yang tidak diterima dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 mengalihkan pilihannya untuk belajar ke kampus swasta. Ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS) dibanyak tempat. Seperti yang terjadi di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya. Sejak minggu lalu, antrian pendaftar yang ingin masuk kampus yang berada di Jalan Sutorejo 59 cukup banyak. Mereka rata-rata adalah calon mahasiswa yang gagal lolos di jalur SBMPTN. Kepala Lembaga Informasi dan Penerimaan Mahasiswa Baru (LIPMB) UM Surabaya Radius Setiyawan mengungkapkan setelah pengumuman jalur SBMPTN, jumlah pendaftar semakin tinggi. Hal tersebut membuat layanan penerimaan calon mahasiswa baru dalam 1 bulan kedepan akan buka setiap hari. Dari pukul 09.00 pagi sampai 15.00 sore. Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah maupun langsung datang ke kampus. “Terhitung dari minggu lalu setelah pengumuman SBMPTN terjadi peningkatan pendaftar 5 ...

FOTO: Potret Kaisar Akihito dari Masa ke Masa

Putra Mahkota Akihito ketika ia berusia tiga bulan, Tokyo, Jepang, 23 Maret 1934. Akihito menjabat sebagai Kaisar Jepang selama 31 tahun. (JIJI PRESS/AFP) Kaisar Hirohito (tengah) berfoto bersama Putra Mahkota Akihito (dua kanan) dan saudara perempuannya Putri Shigeko dari Teru, Putri Atsuko dari Yori, dan Putri Kazuko dari Taka, foto ini diduga diambil pada tahun akhir 30-an atau awal 40-an. (AFP) Putra Mahkota Akihito berpose menunggang kuda di lokasi yang tidak diketahui pada tahun 50-an. Akihito secara sukarela mengundurkan dari sebagai Kaisar Jepang karena masalah kesehatan. (AFP) Putra Mahkota Akihito dan Putri Michiko Jepang bermain seluncur di Makomanai, Sapporo, Jepang, 10 Februari 1971. Akihito mengundurkan dari sebagai Kaisar Jepang dan menyerahkan takhta kepada anak laki-lakinya, Putra Mahkota Naruhito. (AFP) Kaisar Jepang Akihito (kanan) dan Permaisuri Michiko bermain tenis di resor pegunungan Karuizawa, Prefektur Nagano, Jepang, 27 Agustus 2013. Mundurnya Akihito...

Adu Mulut Melawan Victor Lindelof, Bruno Fernandes Berikan Penjelasan

JawaPos.com- Manchester United kembali gagal mendapatkan trofi musim ini. Harapan mereka untuk menjadi juara Liga Europa 2019-2020 kandas. Pada semifinal dini hari tadi WIB (17/8) di RheinEnergieStadion, Cologne, United kalah 1-2 di tangan Sevilla. Dengan hasil ini, United resmi puasa gelar selama tiga musim. Ini adalah periode terpanjang tanpa gelar Setan Merah sejak 1989. Bruno Fernandes membawa United unggul 1-0 lewat eksekusi penalti pada menit ke-9. Namun, Sevilla membalas dengan mencetak dua gol. Masing-masing lewat Suso pada menit ke-26 dan Luuk de Jong (78’). Nah, setelah De Jong mencetak gol itulah, suasana United sangat memanas. Fernandes terlihat beradu argumen dengan sangat keras dengan bek tengah United asal Swedia Victor Lindelof. Dalam siaran televisi terlihat bahwa kedua pemain saling menyalahkan atas lahirnya gol De Jong. Mereka sama-sama berteriak dengan ekspresi penuh dengan kemarahan. Walau begitu, menurut Fernandes, apa yang terjadi antara dirinya dan Lindelo...