Langsung ke konten utama

Usai Hadiri Pemakaman Istri, Ruslan Buton Akan Lanjutkan Persidangan

JawaPos.com – Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ruslan Buton telah kembali ke Rutan Bareskrim Polri. Karena pada Kamis (1/10), Ruslan akan melanjutkan persidangan pemeriksaan dua saksi.

“Ruslan Buton akan melanjutkan persidangan hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 guna pemeriksaan saksi Husin Sihab dan Muanas Alaidid serta 1 saksi 1 anggota WAGroup APIB Riyanto Umar,” ungkap pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Selasa (29/9).

Ruslan Buton diketahui diberikan cuti selama 4 hari dari Jumat sampai Senin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan guna menghadiri pemakaman istrinya Almarhum Erna Yudhiana. Ruslan Buton berangkat dari kediamannya di Pasar Kulon Pandegelang menuju Rutan Bareskrim dengan pengawalan super ketat pada Senin (29/9) sekira jam 17.30 WIB.

“Bersama dengan JPU Rauf SH, Sigit SH dan TIM PH yang terdiri dari Advokat Ananta Rangkugo SH, Julianta Sembiribg SH dan Nikson siahaan SH yang dikawal oleh 3 anggota kepolisian,” kata Tonin.

Menurut Tonin, dalam suasana duka cita, Ruslan tetap tegar meninggalkan kedua anaknya yang kini sebatang kara itu. Dalam kepergiannya, tampak puluhan anggota RKS Trimatra, dan masyarakat melepas dengan penuh haru. “Ruslan masuk ke Rutan dengan menggunakan seragam Panglima Eks Trimatra yang masih dalam keadaan berduka cita,” ungkapnya.

Diketahui, Ruslan Buton dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara. Dalam pernyataannya itu dia meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden demi menyelamatkan bangsa. Jokowi dianggap gagal memimpin Indonesia.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5). Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun. Dalam persidangan jaksa penuntut umum lantas mendakwa Ruslan Buton dengan empat pasal alternatif.

Sumber : https://ift.tt/3cGh897

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftar Membludak, Prodi Pendidikan Dokter Masih Menjadi Favorit

JawaPos.com – Calon mahasiswa yang tidak diterima dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 mengalihkan pilihannya untuk belajar ke kampus swasta. Ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS) dibanyak tempat. Seperti yang terjadi di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya. Sejak minggu lalu, antrian pendaftar yang ingin masuk kampus yang berada di Jalan Sutorejo 59 cukup banyak. Mereka rata-rata adalah calon mahasiswa yang gagal lolos di jalur SBMPTN. Kepala Lembaga Informasi dan Penerimaan Mahasiswa Baru (LIPMB) UM Surabaya Radius Setiyawan mengungkapkan setelah pengumuman jalur SBMPTN, jumlah pendaftar semakin tinggi. Hal tersebut membuat layanan penerimaan calon mahasiswa baru dalam 1 bulan kedepan akan buka setiap hari. Dari pukul 09.00 pagi sampai 15.00 sore. Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah maupun langsung datang ke kampus. “Terhitung dari minggu lalu setelah pengumuman SBMPTN terjadi peningkatan pendaftar 5 ...

FOTO: Potret Kaisar Akihito dari Masa ke Masa

Putra Mahkota Akihito ketika ia berusia tiga bulan, Tokyo, Jepang, 23 Maret 1934. Akihito menjabat sebagai Kaisar Jepang selama 31 tahun. (JIJI PRESS/AFP) Kaisar Hirohito (tengah) berfoto bersama Putra Mahkota Akihito (dua kanan) dan saudara perempuannya Putri Shigeko dari Teru, Putri Atsuko dari Yori, dan Putri Kazuko dari Taka, foto ini diduga diambil pada tahun akhir 30-an atau awal 40-an. (AFP) Putra Mahkota Akihito berpose menunggang kuda di lokasi yang tidak diketahui pada tahun 50-an. Akihito secara sukarela mengundurkan dari sebagai Kaisar Jepang karena masalah kesehatan. (AFP) Putra Mahkota Akihito dan Putri Michiko Jepang bermain seluncur di Makomanai, Sapporo, Jepang, 10 Februari 1971. Akihito mengundurkan dari sebagai Kaisar Jepang dan menyerahkan takhta kepada anak laki-lakinya, Putra Mahkota Naruhito. (AFP) Kaisar Jepang Akihito (kanan) dan Permaisuri Michiko bermain tenis di resor pegunungan Karuizawa, Prefektur Nagano, Jepang, 27 Agustus 2013. Mundurnya Akihito...

Adu Mulut Melawan Victor Lindelof, Bruno Fernandes Berikan Penjelasan

JawaPos.com- Manchester United kembali gagal mendapatkan trofi musim ini. Harapan mereka untuk menjadi juara Liga Europa 2019-2020 kandas. Pada semifinal dini hari tadi WIB (17/8) di RheinEnergieStadion, Cologne, United kalah 1-2 di tangan Sevilla. Dengan hasil ini, United resmi puasa gelar selama tiga musim. Ini adalah periode terpanjang tanpa gelar Setan Merah sejak 1989. Bruno Fernandes membawa United unggul 1-0 lewat eksekusi penalti pada menit ke-9. Namun, Sevilla membalas dengan mencetak dua gol. Masing-masing lewat Suso pada menit ke-26 dan Luuk de Jong (78’). Nah, setelah De Jong mencetak gol itulah, suasana United sangat memanas. Fernandes terlihat beradu argumen dengan sangat keras dengan bek tengah United asal Swedia Victor Lindelof. Dalam siaran televisi terlihat bahwa kedua pemain saling menyalahkan atas lahirnya gol De Jong. Mereka sama-sama berteriak dengan ekspresi penuh dengan kemarahan. Walau begitu, menurut Fernandes, apa yang terjadi antara dirinya dan Lindelo...