Langsung ke konten utama

Usai Hadiri Pemakaman Istri, Ruslan Buton Akan Lanjutkan Persidangan

JawaPos.com – Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ruslan Buton telah kembali ke Rutan Bareskrim Polri. Karena pada Kamis (1/10), Ruslan akan melanjutkan persidangan pemeriksaan dua saksi.

“Ruslan Buton akan melanjutkan persidangan hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 guna pemeriksaan saksi Husin Sihab dan Muanas Alaidid serta 1 saksi 1 anggota WAGroup APIB Riyanto Umar,” ungkap pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Selasa (29/9).

Ruslan Buton diketahui diberikan cuti selama 4 hari dari Jumat sampai Senin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan guna menghadiri pemakaman istrinya Almarhum Erna Yudhiana. Ruslan Buton berangkat dari kediamannya di Pasar Kulon Pandegelang menuju Rutan Bareskrim dengan pengawalan super ketat pada Senin (29/9) sekira jam 17.30 WIB.

“Bersama dengan JPU Rauf SH, Sigit SH dan TIM PH yang terdiri dari Advokat Ananta Rangkugo SH, Julianta Sembiribg SH dan Nikson siahaan SH yang dikawal oleh 3 anggota kepolisian,” kata Tonin.

Menurut Tonin, dalam suasana duka cita, Ruslan tetap tegar meninggalkan kedua anaknya yang kini sebatang kara itu. Dalam kepergiannya, tampak puluhan anggota RKS Trimatra, dan masyarakat melepas dengan penuh haru. “Ruslan masuk ke Rutan dengan menggunakan seragam Panglima Eks Trimatra yang masih dalam keadaan berduka cita,” ungkapnya.

Diketahui, Ruslan Buton dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara. Dalam pernyataannya itu dia meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden demi menyelamatkan bangsa. Jokowi dianggap gagal memimpin Indonesia.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5). Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun. Dalam persidangan jaksa penuntut umum lantas mendakwa Ruslan Buton dengan empat pasal alternatif.

Sumber : https://ift.tt/3cGh897

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftar Membludak, Prodi Pendidikan Dokter Masih Menjadi Favorit

JawaPos.com – Calon mahasiswa yang tidak diterima dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 mengalihkan pilihannya untuk belajar ke kampus swasta. Ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS) dibanyak tempat. Seperti yang terjadi di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya. Sejak minggu lalu, antrian pendaftar yang ingin masuk kampus yang berada di Jalan Sutorejo 59 cukup banyak. Mereka rata-rata adalah calon mahasiswa yang gagal lolos di jalur SBMPTN. Kepala Lembaga Informasi dan Penerimaan Mahasiswa Baru (LIPMB) UM Surabaya Radius Setiyawan mengungkapkan setelah pengumuman jalur SBMPTN, jumlah pendaftar semakin tinggi. Hal tersebut membuat layanan penerimaan calon mahasiswa baru dalam 1 bulan kedepan akan buka setiap hari. Dari pukul 09.00 pagi sampai 15.00 sore. Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah maupun langsung datang ke kampus. “Terhitung dari minggu lalu setelah pengumuman SBMPTN terjadi peningkatan pendaftar 5 ...

FOTO: Voli Putri Indonesia Takluk dari Vietnam

Pevoli putri Indonesia berusaha mengembalikan bola saat bertanding melawan Vitenam pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com/Imam Buhori) Pevoli putri Vietnam berusaha mengumpan bola saat bertanding melawan Indonesia pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com/Imam Buhori) Pevoli putri Indonesia Amalia Fajrina Nabila melepas bola ke tim voli Vietnam pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com/Imam Buhori) Pevoli putri Indonesia berusaha mengumpan bola saat bertanding melawan Vietnam pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com...

Bohemian Rhapsody, Kesepian Kronis Freddie Mercury

Liputan6.com, Jakarta Bohemian Rhapsody , salah satu lagu ikonis dalam industri musik, ternyata awalnya tidak disambut dengan hangat. Pihak label merasa lagu yang berdurasi enam menit ini, terlalu panjang untuk dijadikan sebuah single utama. Queen yang mencipatakan lagu eksperimental ini dengan sepenuh jiwa, memberontak. Freddie Mercury (Rami Malek) dkk telah mengambil keputusan bahwa Bohemian Rhapsody akan menjadi single utama album baru mereka, A Night at the Opera . Tak ada tawar menawar, ini adalah keputusan absolut. Queen lantas keluar dari label, dan berusaha mempromosikan lagu ini sendiri. Hanya saja, para pengamat musik merasa satu suara tentang lagu ini. Bohemian Rhapsody dinilai merupakan lagu yang kacau dan berantakan. Nyatanya, lagu ini menjadi hit, dan popularitasnya meroket. Kepingan sejarah perjalanan Queen ini, diselipkan dalam film Bohemian Rhapsody . Mulai dari saat mereka masih menyandang nama ‘Smile’ dan bermain di klub kecil, hingga penampilan akbar mereka di...