Langsung ke konten utama

Polres Dumai Sita 14 Kg Sabu-Sabu Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru

JawaPos.com–Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau, menyita 14 paket besar sabu-sabu seberat 14 kg yang diselundupkan di pelabuhan tidak resmi di Kecamatan Medang Kampai. Bisnis haram itu dikendalikan seorang narapidana Lapas Klas IIA Pekanbaru.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira seperti dilansir dari Antara di Dumai menyebutkan, pengungkapan peredaran sabu-sabu dari Malaysia pada Jumat (25/9) itu adalah menindaklanjuti informasi warga. Ada laporan aktivitas penyelundupan barang haram tersebut di salah satu pelabuhan tikus (tidak resmi) di Dumai.

”Kami sudah berkoordinasi dengan Lapas Pekanbaru karena penyelundupan 14 kilogram sabu-sabu ini dikendalikan seorang narapidana,” kata Kapolres Andri.

Dia menjelaskan, dua kurir diamankan dalam operasi penangkapan yang dipimpin Wakil Kapolres Dumai Kompol Alex Shandy Siregar. Dua kurir yang ditangkap itu berinisial RW alias EK, 22, dan FH alias IC, 22, yang ditangkap di Jalan Raya Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Pengungkapan bermula pada Rabu (23/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah mendapat informasi, petugas langsung lakukan penyelidikan di sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Kemudian pada Jumat (25/9), aparat melihat dua tersangka sedang mengendarai motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas di depan pengendara. Mereka lalu dikejar polisi hingga kedua tersangka jatuh dari motor.

”Sempat ada perlawanan, RW alias EK yang berusaha kabur namun berhasil dibekuk dengan tindakan terukur (ditembak di kaki). Sedangkan tersangka FH alias IC ditangkap tanpa perlawanan,” terang Andri.

Setelah ditangkap, petugas lalu menggeledah tersangka dan didapati tas berisikan empat belas paket besar yang dikemas dalam bungkus plastik teh Tiongkok berwarna hijau merek Guan Yinming.

Pengakuan tersangka RW Alias EK, 22, dia menerima telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Klas II A Kota Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika dan mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp 500 ribu sebagai ongkos penjemputan barang. Kemudian dia mengajak FH alias IC, 22, menjemput barang baram itu dengan kendaraan pribadi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Saksikan video menarik berikut ini:

Sumber : https://ift.tt/3kVv8hV

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftar Membludak, Prodi Pendidikan Dokter Masih Menjadi Favorit

JawaPos.com – Calon mahasiswa yang tidak diterima dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 mengalihkan pilihannya untuk belajar ke kampus swasta. Ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS) dibanyak tempat. Seperti yang terjadi di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya. Sejak minggu lalu, antrian pendaftar yang ingin masuk kampus yang berada di Jalan Sutorejo 59 cukup banyak. Mereka rata-rata adalah calon mahasiswa yang gagal lolos di jalur SBMPTN. Kepala Lembaga Informasi dan Penerimaan Mahasiswa Baru (LIPMB) UM Surabaya Radius Setiyawan mengungkapkan setelah pengumuman jalur SBMPTN, jumlah pendaftar semakin tinggi. Hal tersebut membuat layanan penerimaan calon mahasiswa baru dalam 1 bulan kedepan akan buka setiap hari. Dari pukul 09.00 pagi sampai 15.00 sore. Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah maupun langsung datang ke kampus. “Terhitung dari minggu lalu setelah pengumuman SBMPTN terjadi peningkatan pendaftar 5 ...

FOTO: Voli Putri Indonesia Takluk dari Vietnam

Pevoli putri Indonesia berusaha mengembalikan bola saat bertanding melawan Vitenam pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com/Imam Buhori) Pevoli putri Vietnam berusaha mengumpan bola saat bertanding melawan Indonesia pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com/Imam Buhori) Pevoli putri Indonesia Amalia Fajrina Nabila melepas bola ke tim voli Vietnam pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com/Imam Buhori) Pevoli putri Indonesia berusaha mengumpan bola saat bertanding melawan Vietnam pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com...

Bohemian Rhapsody, Kesepian Kronis Freddie Mercury

Liputan6.com, Jakarta Bohemian Rhapsody , salah satu lagu ikonis dalam industri musik, ternyata awalnya tidak disambut dengan hangat. Pihak label merasa lagu yang berdurasi enam menit ini, terlalu panjang untuk dijadikan sebuah single utama. Queen yang mencipatakan lagu eksperimental ini dengan sepenuh jiwa, memberontak. Freddie Mercury (Rami Malek) dkk telah mengambil keputusan bahwa Bohemian Rhapsody akan menjadi single utama album baru mereka, A Night at the Opera . Tak ada tawar menawar, ini adalah keputusan absolut. Queen lantas keluar dari label, dan berusaha mempromosikan lagu ini sendiri. Hanya saja, para pengamat musik merasa satu suara tentang lagu ini. Bohemian Rhapsody dinilai merupakan lagu yang kacau dan berantakan. Nyatanya, lagu ini menjadi hit, dan popularitasnya meroket. Kepingan sejarah perjalanan Queen ini, diselipkan dalam film Bohemian Rhapsody . Mulai dari saat mereka masih menyandang nama ‘Smile’ dan bermain di klub kecil, hingga penampilan akbar mereka di...