JawaPos.com–Lima orang tersangka pengedar 141 kg narkotika jenis ganja di Kelurahan Tanjung Selamat dan Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
”Kelima tersangka itu adalah MA, ZFK ,SWT, SA, dan SMD adalah warga Kota Medan. para tersangka diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” kata Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari seperti dilansir dari Antara di Medan.
Para tersangka tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN mengamankan 141 kg ganja dan menangkap lima tersangka di dua lokasi yakni Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, dan Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Arman menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba tersebut pada Rabu (11/11) malam. Saat itu, BNN menerima informasi pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada saat mengendarai motor di Jalan Flamboyan Raya, saat digeledah ditemukan 5 kg ganja.
”Tim BNN mengembangkan kasus itu ke Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Di tempat tersebut dilakukan penggeledahan ditemukan 136 kg ganja kering yang ditanam (dikubur) di dalam tanah. Tim menangkap empat tersangka yakni ZFK, SWT, SA, dan SMD,” terang Arman.
Tim BNN juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan sejumlah handphone milik para tersangka.
Menurut Arman, ganja yang diamankan itu akan diedarkan di Medan dan beberapa daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Jika sudah habis akan didatangkan lagi dari Aceh.
Arman menjelaskan, Kota Medan, dan secara umum Provinsi Sumatera Utara, termasuk tinggi dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, Kota Medan juga sebagai tempat transit dan masuknya narkotika dengan jumlah yang cukup banyak.
”Ini perlu menjadi perhatian aparat keamanan di Sumut untuk memberantas peredaran narkotika tersebut,” tutur Arman.
Sementara itu, dua orang tersangka kasus 141 kg ganja yakni ZFK dan SWT mengalami sakit. Saat ini mereka dirawat di salah satu rumah sakit di Medan. ”Kedua tersangka dalam keadaan lemah fisiknya, untuk sementara diisolasi di rumah sakit,” ujar Arman.
Arman menyatakan, tersangka SWT (istri tersangka ZFK) yang sama-sama terlibat kasus narkotika di Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan. ”Jadi, kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri,” terang Arman.
Saksikan video menarik berikut ini:
Sumber : https://ift.tt/2UpYgmf
Komentar
Posting Komentar