JawaPos.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meluncurkan aplikasi E-Uji Emisi. Dia juga meninjau langsung proses uji emisi pada kendaraan dinas operasional dan transportasi umum JakLingko di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/8). Aplikasi berbasis android tersebut akan terintegrasi dengan basis data hasil uji emisi kendaraan bermotor di ibukota, sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dipantau secara digital, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas berwenang.
Aplikasi ini memiliki beragam fitur, seperti informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat. Selain itu juga tersedia fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan cukup menginput nomor polisi masing-masing kendaraan.
“Peluncuran aplikasi ini harapannya bisa memudahkan masyarakat untuk mengetahui tempat-tempat di mana uji emisi bisa dilakukan. Di Jakarta saat ini baru ada sekitar 150an bengkel yang siap untuk melakukan uji emisi. Ini harus kita dorong lebih banyak lagi,” kata Anies melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (30/10).
Ke depan, Anies mengatakan aplikasi E-Uji Emisi akan disambungkan dengan sistem perpajakan, perparkiran, dan data Jakarta Smart City untuk melakukan kebijakan insentif kepada masyarakat. Kebijakan intensif itu meliputi harga parkir, perpanjang STNK, dan pajak kendaraan bermotor.
Anies menyampaikan uji emisi harus dilakukan untuk seluruh kendaraan di DKI Jakarta. Tahun depan khusus untuk kendaraan umum harus sudah lolos uji emisi semuanya.
“Jadi uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain. Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus,” imbuhnya.
Pun demikian dengan kendaraan pribadi harus lolos uji emisi. Bahkan kendaraan luar DKI Jakarta namun beroperasi di ibukota juga harus melaksanakan aturan ini.
“Kualitas udara kita ditentukan oleh kualitas residu yang kita keluarkan dari semua kegiatan ekonomi, baik produksi pabrik sampai kegiatan menggunakan kendaraan menggunakan kendaraan bermotor. Mari kita sama-sama kurangi jumlah residunya, polutannya,” pungkas Anies.
Diketahui, kebijakan terkait uji emisi kendaraan bermotor berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya pasal 19 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan. Selain itu, Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen mobil pribadi di Jakarta atau berjumlah 193.417 kendaraan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan pembinaan dan uji coba aplikasi E-Uji Emisi ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi, sehingga saat ini sudah mencapai 155 bengkel pelaksana uji emisi terintegrasi dengan aplikasi. Dinas Lingkungan Hidup juga akan melakukan roadshow uji emisi ke wilayah DKI Jakarta dengan target goes to office, goes to mall, dan goes to campus untuk menyosialisasikan penerapan kebijakan perbaikan kualitas udara Jakarta dan aplikasi E-Uji Emisi.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mulai menerapkan zonasi parkir berbasis uji emisi di kantor wali kota. Pada hari pertama pelaksanaan, lebih dari 20 kendaraan terjaring petugas dan tidak diperkenankan parkir di area gedung parkir.
Kepala Bagian Umum Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Win Bawar Gayo menerangkan, pengecekan kendaraan akan dilakukan sebanyak dua kali. Pengecekan pertama dilakukan di gerbang masuk dan pengecekan ke dua di lantai dasar gedung parkir kantor walikota Blok T, mulai dari Pukul 06.00 WIB hingga sore hari.
“Hasilnya tadi ada sekitar 20 mobil yang belum melakukan atau lolos uji emisi. Mereka kita arahkan keluar gedung parkir” kata Win.
Dijelaskan Win, pengecekan dilakukan oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) dengan menggunakan gadget berbasis android. Masing-masing lokasi pengecekan diisi oleh empat petugas.
“Penerapan parkir fokus pada kendaraan dinas dan ASN. Untuk tamu atau masyarakat masih diberikan toleransi,” tandasnya.
Untuk itu dia mengimbau, pemilik kendaraan untuk segera menservis kendaraannya di bengkel resmi yang terdapat uji emisi atau melihat rekomendasi melalui aplikasi E-UJI EMISI. Bahkan disarankannya untuk mengubah pola hidup dengan beralih menggunakan kendaraan umum. Hal tersebut sangat berdampak bagi perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta.
“Kepada masyarakat Jakarta Utara mari kita mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan beralih menggunakan moda transportasi umum yang ramah lingkungan. Supaya bisa mengurangi pencemaran polusi udara,” pungkasnya.
Sumber : https://ift.tt/2N4xv49
Komentar
Posting Komentar