JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai terobosan dalam upaya pelayanan terhadap masyarakat. Salah satu program yang saat ini dikembangkan yakni Sistem Cepat Respon Masyarakat yang terdiri dari platform 13 kanal-kanal pengaduan resmi masyarakat dan aplikasi Citizen Relations Management (CRM). Melalui sistem ini Pemerintah DKI Jakarta bisa memproses aduan masyarakat untuk diselesaikan.
“Sebagai jembatan pengaduan antara masyarakat dan pemerintah, Sistem Cepat Respon Masyarakat merupakan wujud inovasi dalam penyelesaian segala masalah non-darurat di Jakarta,” kata Kepala UP Jakarta Smart City, Yusdhistira Nugraha saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (31/10).
Menurutnya, aplikasi CRM adalah pengembangan dari pengaduan masyarakat yaitu Qlue. Namun, bedanya adalah platform yang digunakan. “Kalau dulu pengaduan masyarakat dilakukan hanya lewat Qlue dan Organisasi Perangkat Daerah juga menggunakan Qlue untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tuturnya.
Kemudian berkembang Aplikasi CROP (Cepat Respond Opini Publik) yang menjadi Aplikasi yang digunakan OPD untuk menerima aduan masyarakat. Sedangkan Masyarakat hanya menggunakan Qlue sebagai kanal aduan. CROP bekerja dengan lebih sederhana dari Sistem Cepat Respon Masyarakat di mana hanya menghimpun laporan yang berasal dari aplikasi geo-tagging dan hanya diakses oleh Kelurahan.
Fitur dalam CROP pun tidak seperti fitur dalam Aplikasi Citizen Relations Management (CRM) yang memiliki fitur koordinasi, disposisi, disposisi unit, dan ticketing. Sehingga laporan tidak hanya ditangani oleh Kelurahan namun melibatkan dari seluruh organisasi perangkat daerah di Jakarta.
Yudhistira menuturkan, Cepat Respon Masyarakat memiliki alur kerja tersendiri. Sistem ini digunakan untuk menyampaikan permasalahan non-darurat yang ditemukan melalui kanal pengaduan resmi. Selanjutnya, melalui aplikasi CRM, kelurahan atau dinas terkait akan mendapat notifikasi permasalahan yang disampaikan masyarakat.
“Proses sederhana seperti ini membuat waktu koordinasi dan penyelesaian masalah menjadi lebih efisien dengan hasil yang efektif,” imbuhnya.
Penggunaan sistem Cepat Respon Masyarakat ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management. Dalam menangani laporan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut untuk memprioritaskan semua pengaduan, baik yang bobotnya besar maupun kecil.
Karena penanganan aduan warga melalui sistem Cepat Respon Masyarakat sudah daring, tiap OPD bisa berkoordinasi dengan OPD lainnya dalam waktu singkat. Kondisi itu berdampak pada laporan masyarakat bisa langsung ditangani melalui aplikasi CRM baik yang berbasis aplikasi web dan aplikasi mobile.
Untuk menjaga kualitas layanan kepada warga, OPD dituntut untuk bekerja dalam tenggat waktu yang telah diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2017. Standar operasional prosedur (SOP) mengenai waktu tindak lanjut ini harus dipatuhi oleh OPD.
“Namun, jika bobot atau tingkat kesulitan penyelesaian laporan besar, maka ada penyesuaian waktu tindak lanjut sesuai kebutuhan,” tambah Yudhistira.
Selain itu, OPD juga harus mengoordinasikan laporan dalam rata-rata waktu maksimal 6 jam dan harus menyelesaikannya maksimal 7 hari. Dengan kata lain, sejak Januari 2018 hingga September 2019, sistem Cepat Respon Masyarakat mencatat 186,685 laporan telah terselesaikan atau rata-rata OPD menyelesaikan 673 laporan per hari.
Dengan adanya sistem Cepat Respon Masyarakat, setiap kelurahan memiliki mini dashboard aduan masyarakat yang dapat dimonitor melalui aplikasi CRM mulai dari permasalahan sampah, pelanggaran Perda/Pergub, parkir liar, dan permasalahan lainnya yang terjadi di wilayah masing-masing kelurahan.
“Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 13 kanal pengaduan resmi masyarakat yang terbagi dalam tiga kategori kanal berbasis geotagging dan kanal berbasis non-geotagging (media sosial dan kanal tatap muka),” tegas Yudhistira.
13 kanal pengaduan resmi ino yakni, JAKI (Jakarta Kini), Qlue, twitter @DKIJakarta, facebook Pemprov DKI Jakarta, surat elektronik dki@jakarta.go.id, Balai Warga jakarta.go.id, sms LAPOR 1708, sms 08111272206, kantor Kelurahan, kantor Kecamatan, surat Gubernur, Pendopo Balai Kota, dannKantor Inspektorat.
Sebagai bukti transparansi pekerjaan OPD dalam menyelesaikan laporan, proses tindak lanjut laporan dapat dipantau secara daring. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan laporannya melalui sistem pelacakan pada situs web Pengaduan Warga di pengaduanwarga.jakarta.go.id. Ketika laporan sudah selesai ditangani OPD, bukti berupa foto akan diunggah oleh petugas dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Sumber : https://ift.tt/324LmeW
Komentar
Posting Komentar