Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih periode 2019-2024. Untuk anggota DPR sebanyak 575 orang, sedangkan dari DPD RI sebanyak 156 anggota.
Penetapan tersebut dilakukan di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Hadiri dalam acara tersebut sejumlah pimpinan partai, DKPP, Bawaslu, TNI, Polri, hingga Komisi II DPR.
Dari ratusan legislator ini banyak sejumlah fakta menarik yang terungkap. Salah satunya banyak anak politikus yang lolos melenggang ke Senayan dari hasil Pemilu 2019. Sebut saja, Hanafi Rais, Puan Maharani, dan Prananda Paloh.
Berikut sederet fakta menarik lainnya dalam penetapan anggota legislatif DPR periode 2019-2024:
1. Tak Ada Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan, tidak ada calon legislatif atau caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi di daftar calon tetap (DCT) sebagai anggota DPR di Pemilu 2019.
"Jadi saya mengklarifikasi bahwa di DCT DPR RI tidak ada calon mantan napi korupsi," kata Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Dia menjelaskan, awalnya, terdapat nama caleg eks koruptor dari PDIP dan Partai Hanura. Untuk PDIP, Ilham menyebut satu mana itu yakni Maman Yuda.
"Dalam peraturan itu tidak boleh, kami sudah mengusulkan agat diganti orang baru. Tapi tidak dilakukan sehingga kami menolak untuk digantikan atau digantikan orang lain dari dapil lain," ucapnya.
2. Anggota DPD Terpilih Belum Lapor LHKPN
Dari ratusan legislator dan senator ini, menurut Ketua KPU RI Arief Budiman masih banyak yang belum menyerahkan tanda bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dari total 156 calon anggota DPD terpilih, yang telah menyerahkan LHKPN hanya 105 orang (77,9 persen)," kata Arief.
Setiap provinsi diwakili empat anggota DPD dan dari seluruh provinsi di Indonesia, anggota DPD terpilih dari empat provinsi sama sekali belum menyerahkan yaitu Banten, Papua, Sulawesi Barat, dan Maluku. Sementara beberapa provinsi lainnya ada yang telah menyerahkan semua dan ada yang baru sebagian.
"KPU RI akan berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk berkoordinasi dengan calon anggota DPD yang belum serahkan LHKPN," jelasnya dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
3. Anggota DPR RI, 90 orang Belum Serahkan LHKPN
Sementara itu, untuk anggota DPR RI, 90 anggota terpilih belum menyerahkan LHKPN.
"Dari total 575 calon terpilih yang sudah menyerahkan 485 calon terpilih atau 84,35 persen. Yang belum 90 calon terpilih. Nanti data rincinya bisa dikonfirmasi ke sekretariat mana-mana yang belum serahkan LHKPN," ujar Arief.
Arief meminta agar LHKPN segera diserahkan. Sesuai aturan, anggota DPR dan DPD RI terpilih diberikan kesempatan tujuh hari setelah penetapan untuk menyerahkan LHKPN.
Jika tidak menyerahkan, maka KPU tak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden
"Masih ada waktu tujuh hari tapi kami mohon karena KPU juga butuh waktu persiapan segera diserahkan," imbaunya.
4. 3 Parpol Ini Semua Anggotanya Telah Serahkan LHKPN
PAN, PPP, dan Golkar adalah tiga parpol yang semua anggotanya telah menyerahkan LHKPN. PAN 44 orang, PPP 19 orang, Golkar 85 orang.
Sementara itu, PKB dari 58 anggota terpilih, hanya empat orang yang belum menyerahkan LHKPN.Gerindra dari 78 anggota terpilih, 15 orang belum menyerahkan.
"PDIP jumlah anggota terpilih 128 orang. Yang telah menyerahkan 71 atau 55 persen dan belum 57 orang. NasDem jumlah anggota terpilih 59; 55 sudah menyerahkan atau 93 persen dan belum 4 orang," sebut Arief.
Sementara itu dari 50 anggota terpilih dari PKS, hanya dua orang yang belum menyerahkan. Sedangkan dari 54 anggota terpilih dari Demokrat, 8 orang belum menyerahkan LHKPN.
Komentar
Posting Komentar