Langsung ke konten utama

Terdakwa Korupsi Dana Jasmas Surabaya 2016 Divonis 6 Tahun Penjara

Liputan6.com, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara kepada terdakwa kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, Agus Setiawan Tjong.

"Mengadili, menghukum terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 20 juta, subside enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rochmad, Surabaya, ditulis Kamis (1/8/2019).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 4,9 miliar. "Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar dia di lansir Antara.

Hakim menilai, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan enam anggota DPRD Kota Surabaya terkait dana Jasmas Pemkot Surabaya senilai Rp 5 miliar.

"Majelis tidak menemukan alasan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa. Karena itu, terdakwa Agus Setiawan Tjong haruslah dijatuhi hukuman," kata Andreano, selalu hakim anggota.

Majelis Hakim, terdakwa Agus Setiawan Tjong telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi di antaranya unsur barang siapa, unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak Surabaya.

"Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit, tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum," ujar dia.

 

Ajukan Banding

Usai mendengar vonis hakim itu, terdakwa Agus Setiawan Tjong langsung menyatakan banding. "Saya banding pak, karena pertimbangannnya keliru," ujar terdakwa.

Atas jawaban itu, hakim Rochmad mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan banding dan menguji putusannya di tingkat peradilan banding.

"Banding hak saudara, silahkan, biar hakim pengadilan tinggi yang akan menilai, apakah ada salah penerapan hukum dalam putusan kami," ujar dia.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya meminta agar terdakwa Agus Setiawan Tjong dihukum enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidier enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar dengan sanksi hukuman tiga tahun penjara apabila tidak dibayar.

Perbuatan Agus Setiawan Tjong dinyatakan bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, juncto pasal 11 ayat 1 KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sumber : https://ift.tt/2ZpeSeI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftar Membludak, Prodi Pendidikan Dokter Masih Menjadi Favorit

JawaPos.com – Calon mahasiswa yang tidak diterima dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 mengalihkan pilihannya untuk belajar ke kampus swasta. Ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS) dibanyak tempat. Seperti yang terjadi di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya. Sejak minggu lalu, antrian pendaftar yang ingin masuk kampus yang berada di Jalan Sutorejo 59 cukup banyak. Mereka rata-rata adalah calon mahasiswa yang gagal lolos di jalur SBMPTN. Kepala Lembaga Informasi dan Penerimaan Mahasiswa Baru (LIPMB) UM Surabaya Radius Setiyawan mengungkapkan setelah pengumuman jalur SBMPTN, jumlah pendaftar semakin tinggi. Hal tersebut membuat layanan penerimaan calon mahasiswa baru dalam 1 bulan kedepan akan buka setiap hari. Dari pukul 09.00 pagi sampai 15.00 sore. Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah maupun langsung datang ke kampus. “Terhitung dari minggu lalu setelah pengumuman SBMPTN terjadi peningkatan pendaftar 5 ...

FOTO: Voli Putri Indonesia Takluk dari Vietnam

Pevoli putri Indonesia berusaha mengembalikan bola saat bertanding melawan Vitenam pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com/Imam Buhori) Pevoli putri Vietnam berusaha mengumpan bola saat bertanding melawan Indonesia pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com/Imam Buhori) Pevoli putri Indonesia Amalia Fajrina Nabila melepas bola ke tim voli Vietnam pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com/Imam Buhori) Pevoli putri Indonesia berusaha mengumpan bola saat bertanding melawan Vietnam pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com...

Bohemian Rhapsody, Kesepian Kronis Freddie Mercury

Liputan6.com, Jakarta Bohemian Rhapsody , salah satu lagu ikonis dalam industri musik, ternyata awalnya tidak disambut dengan hangat. Pihak label merasa lagu yang berdurasi enam menit ini, terlalu panjang untuk dijadikan sebuah single utama. Queen yang mencipatakan lagu eksperimental ini dengan sepenuh jiwa, memberontak. Freddie Mercury (Rami Malek) dkk telah mengambil keputusan bahwa Bohemian Rhapsody akan menjadi single utama album baru mereka, A Night at the Opera . Tak ada tawar menawar, ini adalah keputusan absolut. Queen lantas keluar dari label, dan berusaha mempromosikan lagu ini sendiri. Hanya saja, para pengamat musik merasa satu suara tentang lagu ini. Bohemian Rhapsody dinilai merupakan lagu yang kacau dan berantakan. Nyatanya, lagu ini menjadi hit, dan popularitasnya meroket. Kepingan sejarah perjalanan Queen ini, diselipkan dalam film Bohemian Rhapsody . Mulai dari saat mereka masih menyandang nama ‘Smile’ dan bermain di klub kecil, hingga penampilan akbar mereka di...