Langsung ke konten utama

Terdakwa Korupsi Dana Jasmas Surabaya 2016 Divonis 6 Tahun Penjara

Liputan6.com, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara kepada terdakwa kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, Agus Setiawan Tjong.

"Mengadili, menghukum terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 20 juta, subside enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rochmad, Surabaya, ditulis Kamis (1/8/2019).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 4,9 miliar. "Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar dia di lansir Antara.

Hakim menilai, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan enam anggota DPRD Kota Surabaya terkait dana Jasmas Pemkot Surabaya senilai Rp 5 miliar.

"Majelis tidak menemukan alasan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa. Karena itu, terdakwa Agus Setiawan Tjong haruslah dijatuhi hukuman," kata Andreano, selalu hakim anggota.

Majelis Hakim, terdakwa Agus Setiawan Tjong telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi di antaranya unsur barang siapa, unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak Surabaya.

"Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit, tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum," ujar dia.

 

Ajukan Banding

Usai mendengar vonis hakim itu, terdakwa Agus Setiawan Tjong langsung menyatakan banding. "Saya banding pak, karena pertimbangannnya keliru," ujar terdakwa.

Atas jawaban itu, hakim Rochmad mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan banding dan menguji putusannya di tingkat peradilan banding.

"Banding hak saudara, silahkan, biar hakim pengadilan tinggi yang akan menilai, apakah ada salah penerapan hukum dalam putusan kami," ujar dia.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya meminta agar terdakwa Agus Setiawan Tjong dihukum enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidier enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar dengan sanksi hukuman tiga tahun penjara apabila tidak dibayar.

Perbuatan Agus Setiawan Tjong dinyatakan bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, juncto pasal 11 ayat 1 KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sumber : https://ift.tt/2ZpeSeI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftar Membludak, Prodi Pendidikan Dokter Masih Menjadi Favorit

JawaPos.com – Calon mahasiswa yang tidak diterima dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 mengalihkan pilihannya untuk belajar ke kampus swasta. Ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS) dibanyak tempat. Seperti yang terjadi di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya. Sejak minggu lalu, antrian pendaftar yang ingin masuk kampus yang berada di Jalan Sutorejo 59 cukup banyak. Mereka rata-rata adalah calon mahasiswa yang gagal lolos di jalur SBMPTN. Kepala Lembaga Informasi dan Penerimaan Mahasiswa Baru (LIPMB) UM Surabaya Radius Setiyawan mengungkapkan setelah pengumuman jalur SBMPTN, jumlah pendaftar semakin tinggi. Hal tersebut membuat layanan penerimaan calon mahasiswa baru dalam 1 bulan kedepan akan buka setiap hari. Dari pukul 09.00 pagi sampai 15.00 sore. Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah maupun langsung datang ke kampus. “Terhitung dari minggu lalu setelah pengumuman SBMPTN terjadi peningkatan pendaftar 5 ...

FOTO: Potret Kaisar Akihito dari Masa ke Masa

Putra Mahkota Akihito ketika ia berusia tiga bulan, Tokyo, Jepang, 23 Maret 1934. Akihito menjabat sebagai Kaisar Jepang selama 31 tahun. (JIJI PRESS/AFP) Kaisar Hirohito (tengah) berfoto bersama Putra Mahkota Akihito (dua kanan) dan saudara perempuannya Putri Shigeko dari Teru, Putri Atsuko dari Yori, dan Putri Kazuko dari Taka, foto ini diduga diambil pada tahun akhir 30-an atau awal 40-an. (AFP) Putra Mahkota Akihito berpose menunggang kuda di lokasi yang tidak diketahui pada tahun 50-an. Akihito secara sukarela mengundurkan dari sebagai Kaisar Jepang karena masalah kesehatan. (AFP) Putra Mahkota Akihito dan Putri Michiko Jepang bermain seluncur di Makomanai, Sapporo, Jepang, 10 Februari 1971. Akihito mengundurkan dari sebagai Kaisar Jepang dan menyerahkan takhta kepada anak laki-lakinya, Putra Mahkota Naruhito. (AFP) Kaisar Jepang Akihito (kanan) dan Permaisuri Michiko bermain tenis di resor pegunungan Karuizawa, Prefektur Nagano, Jepang, 27 Agustus 2013. Mundurnya Akihito...

Adu Mulut Melawan Victor Lindelof, Bruno Fernandes Berikan Penjelasan

JawaPos.com- Manchester United kembali gagal mendapatkan trofi musim ini. Harapan mereka untuk menjadi juara Liga Europa 2019-2020 kandas. Pada semifinal dini hari tadi WIB (17/8) di RheinEnergieStadion, Cologne, United kalah 1-2 di tangan Sevilla. Dengan hasil ini, United resmi puasa gelar selama tiga musim. Ini adalah periode terpanjang tanpa gelar Setan Merah sejak 1989. Bruno Fernandes membawa United unggul 1-0 lewat eksekusi penalti pada menit ke-9. Namun, Sevilla membalas dengan mencetak dua gol. Masing-masing lewat Suso pada menit ke-26 dan Luuk de Jong (78’). Nah, setelah De Jong mencetak gol itulah, suasana United sangat memanas. Fernandes terlihat beradu argumen dengan sangat keras dengan bek tengah United asal Swedia Victor Lindelof. Dalam siaran televisi terlihat bahwa kedua pemain saling menyalahkan atas lahirnya gol De Jong. Mereka sama-sama berteriak dengan ekspresi penuh dengan kemarahan. Walau begitu, menurut Fernandes, apa yang terjadi antara dirinya dan Lindelo...