JawaPos.com – Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat selama bulan Ramadhan sangat tinggi. Setiap harinya, penerimaan pajak PKB dan BBN-KB mencapai belasan miliar. Menjelang lebaran pelayanan Samsat libur, hari Jumat (31/5) hari ini merupakan pelayanan terakhir sebelum libur lebaran.
Kepala Unit Pajak PKB dan BBN-KB Samsat Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, per hari pihaknya menerima pendapatan pajak belasan miliar. Ia melihat antusias masyarakat sangat tinggi. Dimana sebelum melakukan mudik lebaran merwka terlebih dahulu membayar pajak kendaraannya. “Untuk penerimaan pajak Samsat Jakarta Barat selama bulan Ramadan itu sangat tinggi. Sehari rata-rata penerimaan pajak sekitar Rp 14 miliar,” terang Elling saat dihubungi, Jumat (31/5).
Elling menuturkan, menjelang lebaran pelayanan pajak akan liburan. Sementara hari jumat (31/5) merupakan pelayanan terakhir. Untuk itu, ia menghimbau kepada warga supaya memenuhi wajib pajak (WP) sebelum mudik. “Tanggal 1-9 Juni pelayanan pajak libur. Hari jumat (hari ini) pelayanan terakhir. Kita tutup seperti biasa jam 14.30 siang,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Elling, pihaknya sudah jauh – jauh memasang pemberitahuan libur menjelang lebaran. Pemberitahuan itu telah di Pasang di setiap lantai. “Saya sudah tempel di setiap lantai pengumuman tersebut melalui humas perpajakan juga. Saya himbau kepada masyarakat supaya pulang kampung dengan nyaman bayar pajak terlebih dahulu, dan terima kasih bagi yang sudah membayar pajak,” jelasnya.
Elling menambahkan, selama bulan ramadhan pelayanan mengalami perubahan jam operasional. Normalnya, Samsat dibuka pada pukul 08.00-15.00 WIB. Kemudian di bulan Ramadhan dibuka dari pukul 08.00- 14.00 WIB di hari Senin-Kamis. “Jumat jam 08.00 – 14.30 dan Sabtu Pukul 08.00-11.30 WIB,” kata Elling.
Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan bulan Ramadhan tahun 2019, dimana PNS bekerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016, yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Meski jam operasional berubah, tapi segi pelayanan tidak ada perubahan. Para pembayar pajak bisa datang seperti biasa dan tentunya mengikuti jam operasional selama bulan ramadhan,” terangnya.
Sumber : http://bit.ly/30T4DR3
Komentar
Posting Komentar