JawaPos.com – Tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen segera akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi). Sebagaimana diketahui, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Salah satu tim kuasa hukum, Pitra Romadoni mengatkan, pihaknya akan mengirimkan gugatan praperadilan tersebut secepatnya ke pengadilan. Saat ini, draf gugatan tersebut tengah disusun oleh tim kuasa hukum.
“Insya Allah jadi. Ini masih disusun drafnya untuk dirembukkan bersama tim,” kata Pitra saat dikonfirmasi, Jumat (31/5).
Pitra menegaskan, kliennya tidak terbukti memiliki senpi seperti yang disangkakan. Hal ini yang menjadi dasar kliennya mengajukan gugatan praperadilan.
“Alasannya sama seperti yang kemarin disampaikan, Pak Kivlan tidak ada memiliki senjata api,” tegas Pitra.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.
Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senpi hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.
Sumber : http://bit.ly/30WzVqf
Komentar
Posting Komentar