JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) yang sudah ditetapkan. Informasi tersebut sekaligus meluruskan kabar harga tiket yang dijual maskapai kemahalan.
Sementara itu, mengenai harga tiket pesawat bisa terlampau tinggi, kemungkinan lantaran destinasi yang dituju harus transit di suatu tempat.
“Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampaik ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam keterangannya, Jumat (31/5).
Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini. Terutama saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara daring (online).
Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya apakah langsung satu rute atau transit.
Menurut Polana, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Regulasi lain yakni Kepmenhub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi, silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket,” tuturnya.
Polana bahkan menyatakan, tarif yang tertera di KM 106/2019 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya.
“Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan Pemerintah tersebut. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku ,” imbuhnya.
Polana menjelaskan, tarif sebagainana terteda di KM 106/2019 bukan harga tiket. Untuk menjadi harga tiket, tarif itu masih harus ditambah pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC).
Selain itu, tarif tersebut harus disesuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen.
Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas.
Guna mengawasi penerapan tarif ini, pihaknya sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.
Sumber : http://bit.ly/30WzfRJ
Komentar
Posting Komentar