Langsung ke konten utama

Merokok Sambil Berkendara, Denda Rp 750 Ribu atau Penjara 3 Bulan

JawaPos.com - Bagi pengendara motor yang punya kebiasaan merokok sambil mengemudi, sebaiknya meninggalkan kebiasaan tersebut. Sebab, pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.

Aturan tersebut dituangkan dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019. Aturan itu resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, penindakan merokok saat berkendara sudah berjalan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir menjelaskan Permen nomor 12 tahun 2019 itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Jadi, dalam aturan itu memuat pasal yang mengatur bahwa pengemudi sapeda motor dilarang merokok sambil berkendara karena akan mengganggu keselamatan di jalan raya.

Sehingga pengendara yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp 750 ribu.

"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (31/3).

Nasir menegaskan, pengendara yang yang terbukti melanggar merokok sambil mengemudi sepeda motor akan disanksi memilih denda sebesar Rp 750 ribu atau terpaksa mendekam di sel tahanan.

Menurutnya, meningkatkan konsentrasi pengemudi diatur dalam pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," kata dia.

Penindakan kepada pengendara yang merokok sambil mengendarai sepeda motor sudah ada beberapa yang terjaring. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak siapa pun pengendara jika melanggar pasal 283.

"Untuk pasal 283 sudah banyak pelanggaran terjadi. Akan tetapi, spesifik pelanggaran pasal 283 untuk pelanggar merokok belum kami identifikasi secara khusus. Tapi sudah ada yang terjaring," ujar Nasir.

Sumber : https://ift.tt/2JOuIMG

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftar Membludak, Prodi Pendidikan Dokter Masih Menjadi Favorit

JawaPos.com – Calon mahasiswa yang tidak diterima dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 mengalihkan pilihannya untuk belajar ke kampus swasta. Ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS) dibanyak tempat. Seperti yang terjadi di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya. Sejak minggu lalu, antrian pendaftar yang ingin masuk kampus yang berada di Jalan Sutorejo 59 cukup banyak. Mereka rata-rata adalah calon mahasiswa yang gagal lolos di jalur SBMPTN. Kepala Lembaga Informasi dan Penerimaan Mahasiswa Baru (LIPMB) UM Surabaya Radius Setiyawan mengungkapkan setelah pengumuman jalur SBMPTN, jumlah pendaftar semakin tinggi. Hal tersebut membuat layanan penerimaan calon mahasiswa baru dalam 1 bulan kedepan akan buka setiap hari. Dari pukul 09.00 pagi sampai 15.00 sore. Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah maupun langsung datang ke kampus. “Terhitung dari minggu lalu setelah pengumuman SBMPTN terjadi peningkatan pendaftar 5 ...

FOTO: Potret Kaisar Akihito dari Masa ke Masa

Putra Mahkota Akihito ketika ia berusia tiga bulan, Tokyo, Jepang, 23 Maret 1934. Akihito menjabat sebagai Kaisar Jepang selama 31 tahun. (JIJI PRESS/AFP) Kaisar Hirohito (tengah) berfoto bersama Putra Mahkota Akihito (dua kanan) dan saudara perempuannya Putri Shigeko dari Teru, Putri Atsuko dari Yori, dan Putri Kazuko dari Taka, foto ini diduga diambil pada tahun akhir 30-an atau awal 40-an. (AFP) Putra Mahkota Akihito berpose menunggang kuda di lokasi yang tidak diketahui pada tahun 50-an. Akihito secara sukarela mengundurkan dari sebagai Kaisar Jepang karena masalah kesehatan. (AFP) Putra Mahkota Akihito dan Putri Michiko Jepang bermain seluncur di Makomanai, Sapporo, Jepang, 10 Februari 1971. Akihito mengundurkan dari sebagai Kaisar Jepang dan menyerahkan takhta kepada anak laki-lakinya, Putra Mahkota Naruhito. (AFP) Kaisar Jepang Akihito (kanan) dan Permaisuri Michiko bermain tenis di resor pegunungan Karuizawa, Prefektur Nagano, Jepang, 27 Agustus 2013. Mundurnya Akihito...

Adu Mulut Melawan Victor Lindelof, Bruno Fernandes Berikan Penjelasan

JawaPos.com- Manchester United kembali gagal mendapatkan trofi musim ini. Harapan mereka untuk menjadi juara Liga Europa 2019-2020 kandas. Pada semifinal dini hari tadi WIB (17/8) di RheinEnergieStadion, Cologne, United kalah 1-2 di tangan Sevilla. Dengan hasil ini, United resmi puasa gelar selama tiga musim. Ini adalah periode terpanjang tanpa gelar Setan Merah sejak 1989. Bruno Fernandes membawa United unggul 1-0 lewat eksekusi penalti pada menit ke-9. Namun, Sevilla membalas dengan mencetak dua gol. Masing-masing lewat Suso pada menit ke-26 dan Luuk de Jong (78’). Nah, setelah De Jong mencetak gol itulah, suasana United sangat memanas. Fernandes terlihat beradu argumen dengan sangat keras dengan bek tengah United asal Swedia Victor Lindelof. Dalam siaran televisi terlihat bahwa kedua pemain saling menyalahkan atas lahirnya gol De Jong. Mereka sama-sama berteriak dengan ekspresi penuh dengan kemarahan. Walau begitu, menurut Fernandes, apa yang terjadi antara dirinya dan Lindelo...