JawaPos.com- Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna menjalani sidang perdananya, Kamis (28/2). Dia didakwa menerima uang suap senilai Rp 7,5 miliar. Dana sebesar itu diduga dinikmati dari sejumlah proyek pengadaan buku dan alat peraga, serta pembangunan di Kabupaten Malang selama 2010 hingga 2014.
Pria asal Pamekasan itu menerima uang sebagai ganti pinjaman dana pemenangan di periode pertama. Caranya, dengan menggandeng sejumlah kontraktor untuk meminjamkan dana sebesar Rp 29 miliar. Sebagai gantinya, terdakwa menjanjikan usai pemenangannya menjadi bupati.
Dia akan memberikan sejumlah proyek pengerjaan. Hasilnya, memang dalam periode itu Rendra memenangkannya.
"Terdakwa menerima sejumlah uang dari Ali Murtopo dan Ubadillah yang masing masing merupakan penyedia barang dan jasa," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan saat persidangan di PN Tipikor Surabaya.
Menurut Joko, Rendra mengumpulkan tim suksesnya, yakni Eryk Armando Talla untuk membicarakan pengumpulan dana kampanye. Setelah menjadi Bupati, Rendra memberikan sejumlah proyek.
Setiap proyek pengerjaan di Kabupaten Malang mempunyai tiga klasifikasi fee. Yakni, pengerjaan proyek pengairan, Dinas pekerjaan umum, dan Dinas Pendidikan.
"Ali memberikan dana Rp 3,026 miliar. Sedangkan Ubadillah memberikan fee Rp 3,6 Miliar," tambah Joko.
Uang tersebut mengalir ke Rendra, melalui Eryk. Selain itu, Rendra juga menggunakan uang tersebut untuk biaya renovasi rumah anaknya, yakni Kresna Tittolam P. "Terdakwa kami dakwa dengan dua pasal yakni 12 huruf b dan Pasal 11 undang-undang pemberantasan korupsi," terang jaksa lembaga antirasuah itu.
Sementara, kuasa hukum Rendra, Imam Muslich dan Darmadji menyatakan tidak mengajukan eksespi. Mereka ingin fokus pada pembuktian pada dakwaan dan saksi. "Kami ingin langsung pembuktian saja. Apa benar dakwaan jaksa seperti keterangan saksi nantinya," ujar Imam.
Sebagai informasi, Rendra ditangkap setelah KPK menemukan sejumlah bukti adanya praktik suap dan gratifikasi di Kabupaten Malang. Pria berusia 56 tahun itu terjerat kasus pencalonan di periode 2010-2014. Dalam praktiknya, aliran itu ditemukan KPK pada 2010-2013.
Sumber : https://ift.tt/2IF4DPC
Komentar
Posting Komentar