JawaPos.com - Tersangka serta barang bukti penyebaran berita hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (28/2). Tersangka berinisial MIK itu digelandang oleh jajaran Penyidik Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, tersangka MIK penyebar berita bohong 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut sudah dikirim ke Kejati DKI Jakarta. Tersangka menyebarkan berita bohong itu melalui media sosial pada 2 Januari 2019 lalu.
"Hari ini kami akan mengirim barang bukti dan tersangka sebagai tanggungjawab penyidik akan mengirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/2).
Argo mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada Rabu (27/2). Dengan begitu, tim penyidik menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Kejaksaan.
"Barang bukti berisi postingan atau capture yang dilakukan oleh tersangka dan juga handphone," terang Argo.
Sebelumnya, MIK ditangkap usai mengunggah berita hoaks di Lingkungan Metro Cendana, Kota Cilegon, Banten sekira pukul 22.30 WIB, pada Minggu (6/1). Pria berprofesi sebagai guru itu akhirnya berurusan dengan polisi atas perbuatan tidak bertanggung jawab.
Dari hasil pemeriksaan, MIK mengaku bila dirinya merupakan salah satu pendukung Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Hasil pemeriksaan tersangka mengaku membuat narasi kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut. Mengaku sebagai tim pendukung paslon 02," kata Argo.
"Ada tulisan @dahnilanzar, 'Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tionglok tuh' ," imbuh Argo membacakan isi unggahan berita hoaks yang dibuat tersangka.
Sumber : https://ift.tt/2IJBuTp
Komentar
Posting Komentar