JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan berencana mengajukan nota keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab dia dinilai merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
"Tadinya saya memang berharap bahwa eksepsi dari dakwaan tersebut bisa dibacakan hari ini, tapi memang harus menunggu pekan depan tidak apa-apa. Kita ikuti saja prosesnya," kata Karen usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
Karen menuturkan, dirinya merasa tidak pernah merendahkan PT Pertamina. Sehingga pada investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia dinilai telah merugikan negara.
"Malah saya mungkin salah satu dirut sangat bangga bahwa pekerja Pertamina itu adalah putra-putri terbaik Indonesia, ya," tegas Karen.
Sementara itu, penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo menilai bahwa kliennya tidak melanggar prosedur dalam investasi PT Pertamina yakni akusisi dalam bentuk participating interest sebesar 10 persen di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, dari Roc Oil Company (ROC) Limited pada tahun 2009.
Soesilo mengklaim bahwa kliennya telah bekerja sesuai prosedur terkait investasi yang dilakukan PT Pertamina. "Investasi ini merupakan tindak lanjut dari amanah yang diberikan oleh pemegang saham kepada direksi PT Pertamina untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas Pertamina sebagaimana tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RPJP) 2009-2013 yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2009," ujarnya.
Untuk menjalankan amanah dan aksi korporasi tersebut, lanjut Soesilo, pihak direksi melakukannya secara profesional dan terukur seperti yang telah dilakukan dalam mengakusisi blok Migas di Tuban, Jawa Timur (Jatim), sehingga mendapat pujian dari berbagai kalangan.
Menurut Soesilo, akusisi Blok BMG sudah mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Dewan Komisaris (Dekom) Pertamina. Hal ini menepis tuduhan jaksa penuntut umum bahwa investasi ini belum disetujui Dekom.
"Disetujui oleh Dewan Komisaris Pertamina yang di dalam surat persetujuannya secara jelas menyatakan persetujuan tanpa syarat-syarat apapun," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara hingga Rp 568 miliar. Dia didakwa bersama dengan saksi Fredrick Siahaan selaku Direktur Keuangan PT Pertamina dan Bayu Kristanto selaku Manager Merger and Akuisisi (MA) PT Pertamina, dan Genades Panjaitan selaku Legal Consul and Conoliance PT Pertamina.
Jaksa mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : http://bit.ly/2WvEOo5
Komentar
Posting Komentar