JawaPos.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendorong agar kerugian yang diderita korban Abu Tours bisa diganti melalui aset perusahaan yang disita pengadilan. Selama ini, seluruh aset perusahaan dijadikan sebagai barang bukti perkara tersebut.
Koordinator tim JPU Nana Riana mengungkapkan, pengajuan itu merupakan salah satu alternatif dari dua poin penting yang diselipkan dalam substansi tuntutan terhadap para terdakwa.
"Barang bukti aset itu kami menilainya dan mengelompokan menjadi dua. Yang mempunyai nilai ekonomis, bermanfaat untuk jamaah dan yang tidak mempunyai nilai ekonomis," ungkap Nana, Kamis (31/1).
Nana menjelaskan maksud aset bermanfaat yang dapat digunakan sebagai pengganti pengembalian kerugian jamaah. Aset itu berupa apartemen, bangunan kantor, tanah, kendaraan hingga uang. "Maka kami tuntut supaya dikembalikan kepada para korban melalui kurator," jelasnya.
Sedangkan barang bukti berupa aset lain, yang tidak sama sekali mengandung nilai ekonomis, akan diajukan ke pengadilan melalui majelis hakim untuk dipertimbangkan permanfaatannya.
"Seperti laporan keuangan, catatan-catatan pembukuan, kemudian buku-buku rekening dan sebagainya. Kami gunakan untuk keperluan lain yang akan kami ajukan. Khususnya badan hukumnya. Sebagai korporasi akan kami ajukan," terangnya.
Selain itu, tak diselipkannya persoalan pemberangkatan seluruh korban dalam poin tuntutan karena pilihan itu di luar konteks pidana. Apalagi menyesuaikan dengan pertimbangan bahwa Abu Tours telah dinyatakan pailit alias bangkrut.
"Kami sudah koordinasi dengan kurator untuk itu. Demi pertimbangan dari sisi keadilan dan asas manfaat yang bisa digunakan," ungkap Nana.
Dalam perkara ini, terdakwa Hamzah Mamba terlebih dulu divonis. Oleh hakim, orang nomor satu dalam jajaran perusahaan Abu Tours itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1,4 tahun kurungan. Menyusul tiga terdakwa lainnya yang masih menjalani sidang tuntutan.
Sumber : http://bit.ly/2Rp5KSN
Komentar
Posting Komentar