Langsung ke konten utama

Eks Dirut PT Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 568 M

JawaPos.com - Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara hingga Rp 568 miliar. Hal itu menurut pihak jaksa, dilakukan Karen bersama dengan Fredrick Siahaan selaku Direktur Keuangan PT Pertamina dan Bayu Kristanto selaku Manager Merger and Akuisisi (MA) PT Pertamina, serta Genades Panjaitan selaku Legal Consul and Conoliance PT Pertamina.

"Karen Agustiawan didakwa bersama-sama sehingga merugikan negara Rp 568 miliar," kata jaksa TM. Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

Jaksa mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.

Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 200. Yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.

Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," ucap jaksa.

Atas perbuatan itu, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.

Karena didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : http://bit.ly/2WwdpCw

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftar Membludak, Prodi Pendidikan Dokter Masih Menjadi Favorit

JawaPos.com – Calon mahasiswa yang tidak diterima dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 mengalihkan pilihannya untuk belajar ke kampus swasta. Ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS) dibanyak tempat. Seperti yang terjadi di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya. Sejak minggu lalu, antrian pendaftar yang ingin masuk kampus yang berada di Jalan Sutorejo 59 cukup banyak. Mereka rata-rata adalah calon mahasiswa yang gagal lolos di jalur SBMPTN. Kepala Lembaga Informasi dan Penerimaan Mahasiswa Baru (LIPMB) UM Surabaya Radius Setiyawan mengungkapkan setelah pengumuman jalur SBMPTN, jumlah pendaftar semakin tinggi. Hal tersebut membuat layanan penerimaan calon mahasiswa baru dalam 1 bulan kedepan akan buka setiap hari. Dari pukul 09.00 pagi sampai 15.00 sore. Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah maupun langsung datang ke kampus. “Terhitung dari minggu lalu setelah pengumuman SBMPTN terjadi peningkatan pendaftar 5 ...

FOTO: Potret Kaisar Akihito dari Masa ke Masa

Putra Mahkota Akihito ketika ia berusia tiga bulan, Tokyo, Jepang, 23 Maret 1934. Akihito menjabat sebagai Kaisar Jepang selama 31 tahun. (JIJI PRESS/AFP) Kaisar Hirohito (tengah) berfoto bersama Putra Mahkota Akihito (dua kanan) dan saudara perempuannya Putri Shigeko dari Teru, Putri Atsuko dari Yori, dan Putri Kazuko dari Taka, foto ini diduga diambil pada tahun akhir 30-an atau awal 40-an. (AFP) Putra Mahkota Akihito berpose menunggang kuda di lokasi yang tidak diketahui pada tahun 50-an. Akihito secara sukarela mengundurkan dari sebagai Kaisar Jepang karena masalah kesehatan. (AFP) Putra Mahkota Akihito dan Putri Michiko Jepang bermain seluncur di Makomanai, Sapporo, Jepang, 10 Februari 1971. Akihito mengundurkan dari sebagai Kaisar Jepang dan menyerahkan takhta kepada anak laki-lakinya, Putra Mahkota Naruhito. (AFP) Kaisar Jepang Akihito (kanan) dan Permaisuri Michiko bermain tenis di resor pegunungan Karuizawa, Prefektur Nagano, Jepang, 27 Agustus 2013. Mundurnya Akihito...

Adu Mulut Melawan Victor Lindelof, Bruno Fernandes Berikan Penjelasan

JawaPos.com- Manchester United kembali gagal mendapatkan trofi musim ini. Harapan mereka untuk menjadi juara Liga Europa 2019-2020 kandas. Pada semifinal dini hari tadi WIB (17/8) di RheinEnergieStadion, Cologne, United kalah 1-2 di tangan Sevilla. Dengan hasil ini, United resmi puasa gelar selama tiga musim. Ini adalah periode terpanjang tanpa gelar Setan Merah sejak 1989. Bruno Fernandes membawa United unggul 1-0 lewat eksekusi penalti pada menit ke-9. Namun, Sevilla membalas dengan mencetak dua gol. Masing-masing lewat Suso pada menit ke-26 dan Luuk de Jong (78’). Nah, setelah De Jong mencetak gol itulah, suasana United sangat memanas. Fernandes terlihat beradu argumen dengan sangat keras dengan bek tengah United asal Swedia Victor Lindelof. Dalam siaran televisi terlihat bahwa kedua pemain saling menyalahkan atas lahirnya gol De Jong. Mereka sama-sama berteriak dengan ekspresi penuh dengan kemarahan. Walau begitu, menurut Fernandes, apa yang terjadi antara dirinya dan Lindelo...