JawaPos.com - Tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet resmi digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1) sekitar pukul 11.20 WIB. Artinya, Ratna Sarumpaet tidak lama gak akan menjalani masa persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ratna digiring dengan menggunakan mobil tahanan Polda Metro Jaya. Proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara tahap kedua itu dikawal ketat oleh aparat keamanan Polda Metro Jaya.
Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, Ratna tampak didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan. Ratna tak berkata sepatah kata pun saat memasuki mobil tahanan. Begitu juga Atiqah yang enggan menyampaikan proses pemindahan ibunya ke tahanan Kejari Jakarta Selatan.
"Nanti lagi ya. Nanti," ucap Atiqah di mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1).
Selain Atiqah, Ratna pun didampingi pengacaranya, Insank Nasruddin. Dia pun memilih tidak berkomentar apa pun menyangkut kelanjutan proses hukum yang akan dijalani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah melayangkan surat kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Isi surat itu menyatakan bahwa berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah dinyatakan lengkap dengan diberi kode P21.
"Kami melimpahkan tahap kedua tersangka dan barang bukti berkas perkara Ratna Sarumpaet ke kejaksaan," ujarnya.
Diketahui, pada 5 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi resmi menahan atas kasus hoax penganiayaan yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya di bandar di Bandung pada akhir September lalu.
Penahanan Ratna dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik Direktorat Resor Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Penyidikan Ratna Sarumpaet pun berlanjut. Atas kasusnya itu, sejumlah nama tokoh yang diduga terlibat menyebarkan foto wajah lebam Ratna Sarumpaet pun dipanggil menjadi saksi oleh peniyik. Nama-nama yang dimaksud adalah, Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S. Deyang, Dahnil Anzar Simanjuntak, Atiqah Hasiholan, dan yang terakhir adalah Rocky Gerung.
Tersangka Ratna Sarumpaet sudah dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : http://bit.ly/2WynZsO
Komentar
Posting Komentar