JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berpendapat bahwa dugaan mahar yang dilakukan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno ke PAN dan PKS sebesar Rp 500 juta, tidak terbukti. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku tidak kaget dengan keputusan Baswaslu tersebut. Karena adanya mahar politik memang tidak ada.
"Ya memang tidak ada, selama ini saya kira masalah itu sudah selesai dari awal," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/8).
Oleh sebab itu memang keputusan Bawaslu sudahlah tepat, tidak terbuktikan mahar politik yang diduga diberikan Sandiaga Uno tersebut. "Saya kira memang sudah tepat ya memang tidak ada apa-apa (mahar)," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan, kasus adanya dugaan mahar politik oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan melalui keterangannya, Jumat (31/8).
Abhan menjelaskan, salah satu pertimbangan Bawaslu menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran karena keterangan saksi-saksi yang diajukan pelapor hanya mengandalkan keterangan dari orang lain. Sementara saksi tak berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Sehingga para saksi tidak melihat, mendengar atau mengalami secara langsung peristiwa yang dialami oleh pelapor.
Menurut Abhan, sebetulnya ada tiga orang saksi yang diajukan Forum Indonesia Bersatu (Fiber) selaku pelapor. Namun, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief, salah satu saksi, tiga kali mangkir dari undangan Bawaslu. Andi sedianya diminta memberikan klarifikasi atas cuitannya di media sosial Twitter, di mana kasus ini pertama kali mengemuka.
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan ini tidak mendapatkan kejelasan," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Abhan, keterangan Andi dalam kasus ini sangat krusial. Pasalnya, Andi adalah satu-satunya sumber informasi yang diajukan pelapor maupun saksi yang menyatakan peristiwa yang mereka ceritakan bukan peristiwa yang mereka lihat.
Sebelumnya, Andi menyebut PKS menerima Rp500 miliar dan PAN sebanyak Rp500 miliar. Selanjutnya, Bawaslu pun memanggil Andi untuk memberikan keterangan. Namun selama tiga kali pemanggilan oleh Bawaslu, Andi selalu mangkir.
Sumber : https://ift.tt/2Ppm5Gv
Komentar
Posting Komentar