Langsung ke konten utama

Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Minta Jaksa KPK Hadirkan Sjamsul Nursalim

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung, mendesak jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim pada persidangannya.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini menilai, sejak proses penyidikan hingga pelimpahan berkas, dua orang tersebut sama sekali belum dimintai keterangannya sebagai saksi.

Sjamsul selaku pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), sekaligus penerima SKL obligor BLBI, selalu mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Sjamsul dan Itjih disebut sedang berada di luar Indonesia.

"Orang yang menerima, Sjamsul dan Itjih Nursalim tidak diperiksa, kami mohon orang yang menerima itu dua saksi kunci mohon dihadirkan dalam sidang ini," ujar Syafruddin usai pembacaan putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan, kewenangan menghadirkan saksi ada pada jaksa penuntut umum. Meski begitu, Yanto tetap meminta jaksa menghadirkan dua orang yang diminta Syafruddin. Atau sebaliknya, Yanto menyilakan pihak Syafruddin menghadirkan dua saksi tersebut sebagai saksi Ade Charge, untuk bukti meringankan.

"Dua-duanya (jaksa penuntut umum atau terdakwa dan tim kuasa hukum) berkepentingan bisa menghadirkan," ujar Hakim Yanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dakwaan

Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diduga menerbitkan SKL terhadap Sjamsul, selaku penerima obligor BLBI, meski masih terdapat kewajiban bayar yang belum diselesaikan senilai Rp 4,58 triliun.

Piutang BDNI sedianya dijaminkan pada tambak oleh PT Dipasena Darmaja dan PT Wachyuni Mandira. Namun pada prosesnya, terjadi kegagalan pembayaran oleh kedua perusahaan tersebut sehingga Sjamsul dipertanggungjawabkan atas piutangnya yang masih terhitung Rp 4,58 triliun.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Sumber : https://ift.tt/2L99aGt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendaftar Membludak, Prodi Pendidikan Dokter Masih Menjadi Favorit

JawaPos.com – Calon mahasiswa yang tidak diterima dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 mengalihkan pilihannya untuk belajar ke kampus swasta. Ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS) dibanyak tempat. Seperti yang terjadi di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya. Sejak minggu lalu, antrian pendaftar yang ingin masuk kampus yang berada di Jalan Sutorejo 59 cukup banyak. Mereka rata-rata adalah calon mahasiswa yang gagal lolos di jalur SBMPTN. Kepala Lembaga Informasi dan Penerimaan Mahasiswa Baru (LIPMB) UM Surabaya Radius Setiyawan mengungkapkan setelah pengumuman jalur SBMPTN, jumlah pendaftar semakin tinggi. Hal tersebut membuat layanan penerimaan calon mahasiswa baru dalam 1 bulan kedepan akan buka setiap hari. Dari pukul 09.00 pagi sampai 15.00 sore. Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah maupun langsung datang ke kampus. “Terhitung dari minggu lalu setelah pengumuman SBMPTN terjadi peningkatan pendaftar 5 ...

FOTO: Voli Putri Indonesia Takluk dari Vietnam

Pevoli putri Indonesia berusaha mengembalikan bola saat bertanding melawan Vitenam pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com/Imam Buhori) Pevoli putri Vietnam berusaha mengumpan bola saat bertanding melawan Indonesia pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com/Imam Buhori) Pevoli putri Indonesia Amalia Fajrina Nabila melepas bola ke tim voli Vietnam pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com/Imam Buhori) Pevoli putri Indonesia berusaha mengumpan bola saat bertanding melawan Vietnam pada pertandingan babak semifinal peringkat 5-8 voli putri Asian Games 2018 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (31/8). Indonesia kalah 1-3. (Merdeka.com...

Bohemian Rhapsody, Kesepian Kronis Freddie Mercury

Liputan6.com, Jakarta Bohemian Rhapsody , salah satu lagu ikonis dalam industri musik, ternyata awalnya tidak disambut dengan hangat. Pihak label merasa lagu yang berdurasi enam menit ini, terlalu panjang untuk dijadikan sebuah single utama. Queen yang mencipatakan lagu eksperimental ini dengan sepenuh jiwa, memberontak. Freddie Mercury (Rami Malek) dkk telah mengambil keputusan bahwa Bohemian Rhapsody akan menjadi single utama album baru mereka, A Night at the Opera . Tak ada tawar menawar, ini adalah keputusan absolut. Queen lantas keluar dari label, dan berusaha mempromosikan lagu ini sendiri. Hanya saja, para pengamat musik merasa satu suara tentang lagu ini. Bohemian Rhapsody dinilai merupakan lagu yang kacau dan berantakan. Nyatanya, lagu ini menjadi hit, dan popularitasnya meroket. Kepingan sejarah perjalanan Queen ini, diselipkan dalam film Bohemian Rhapsody . Mulai dari saat mereka masih menyandang nama ‘Smile’ dan bermain di klub kecil, hingga penampilan akbar mereka di...